PENGERTIAN AHLU
SUNNAH WAL JAMAAH
A.
Pengertian
as-Sunnah Secara Bahasa (Etimologi)
As-Sunnah secara bahasa berasal
dari kata: "sanna yasinnu", dan "yasunnu sannan", dan
"masnuun" yaitu yang disunnahkan. Sedang "sanna amr"
artinya menerangkan (menjelaskan) perkara.
As-Sunnah juga mempunyai arti
"at-Thariqah" (jalan/metode/pandangan hidup) dan "as-Sirah"
(perilaku) yang terpuji dan tercela. Seperti sabda Rasulullah SAW,
"Sungguh
kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi
sejengkal dan sehasta demi sehasta." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (HR.
Al-Bukhari no 3456, 7320 dan Muslim no. 2669 dari Sahabat Abu Sa'id al-Khudri).
Lafazh
"sanana" maknanya adalah (pandangan hidup mereka dalam urusan agama
dan dunia).
"Barangsiapa
memberi contoh suatu sunnah (perilaku) yang baik dalam Islam, maka baginya
pahala kebaikan tersebut dan pahala orang yang mengerjakannya setelahnya, tanpa
mengurangi sesuatu apapun dari pahala mereka. Dan barang siapa memberi contoh
sunnah (perilaku) yang jelak dalam Islam ...." (HR. Muslim). ((HR. Muslim
no. 1017, at-Tirmidzi no. 2675, Ibnu Majah no. 203, ad-Darimi no. 514, Ahmad
(IV/357), an-Nasa-i no. 2553, dan yang lainnya dari Sahabat Jarir bin
‘Abdillah. Hadist selengkapknya adalah sebagai berikut, "Dari
al-Mundzir bin jarir, dari bapaknya, dia berkata, "Kami pernah
berada bersama Rasulullah SAW pada permulaan terik siang. Dia berkata, ‘Lalu
datanglah kepada Rasulullah SAW suatu kaum dalam keadaan tidak beralas kaki dan
telanjang, hanya memakai kain selimut (yang nampak dari yang memakainya hanya
bagian kepala saja) atau mantel dari karung sambil menyandang pedang,
kebanyakan mereka dari kabilah Mudhar, bahkan semuanya dari Mudhar.
Melihat kondisi demikian raut wajah Rasulullah SAW menjadi berubah (karena
merasa iba) karena melihat kefakiran yang menimpa mereka. Lalu beliau
masuk kemudian keluar, kemudian menyuruh Bilal untuk mengumandangkan
adzan dan iqamah. Rasulullah SAW lalu mengerjakan shalat kemudian dikuti dengan
berkhutbah, sambil bersabda : ‘Hai sekalain manusia bertakwalah kepada Rabb-mu
yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, .... sampai akhir ayat
‘Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu,' (An-Nisaa': 1) juga
membaca ayat dalam surat Al-Hasyr, ‘Hari orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah....'
(Al-Hasyr: 18). (Karena mendengar khutbah Nabi tersebut) Kemudian ada seseorang
bershadaqah dari dinarnya, diharmnya, pakaiannya, dari satu sha' (kira-kira 3
kg) gandumnya, satu sha' kurma, sampai-sampai beliau mengatakan walaupun hanya
dengan setengah butir kurma kering.' Dia berkata: "Kemudian seorang
laki-laki dari Kaum Anshar membawa membawa sekantung penuh kurma,
hampir-hampir telapak tangannya tidak kuat untuk membawahnya, bahkan
benar-benar lemah, maka hal itu diikuti silih berganti oleh banyak orang.
Sampai-sampai aku melihat dua tumpukan makanan dan pakaian yang sangat banyak.
Akupun melihat raut wajah Rasulullah SAW bergembira seakan-akan bersinar cerah
sekali, kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa yang
mencontohkan suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahala sunnah
tersebut dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya, tanpa mengurangi
pahala mereka sedikitpun, dan barang siapa mencontoh suatu sunnah yang
jelek/buruk dalam Islam, maka dosanya akan ditanggungnya dan juga dosa orang
yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.')
"Barangsiapa
memberi contoh suatu sunnah (perilaku) yang baik dalam Islam, maka baginya
pahala kebaikan tersebut dan pahala orang yang mengerjakannya setelahnya, tanpa
mengurangi sesuatu apapaun dari pahalam mereka. Dan barangsiapa memberi contoh
sunnah (perilaku) yang jelek dalam Islam ...."
Lafazh
"sunnah" maknanya adalah "sirah" (perilaku). (Lihat kamus
bahasa, Lisaanul ‘Arab, Mukhtaarush Shihaah dan al-Qaamuusul Muhith: (bab:
Sannana).
B.
Pengertian
Jama'ah Secara Istilah (Terminologi):
Yaitu kelompok kaum muslimin ini, dan
mereka adalah pendahulu ummat ini dari kalangan para sahabat, tabi'in dan
orang-orang yang mengikuti jejak kebaikan mereka sampai hari kiamat; dimana
mereka berkumpul berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah dan mereka berjalan sesuai
dengan yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW baik secara lahir maupun bathin.
Allah Ta'ala telah memeringahkan kaum
Mukminin dan menganjurkan mereka agar berkumpul, bersatu dan tolong-menolong.
Dan Allah melarang mereka dari perpecahan, perselisihan dan permusuhan. Allah
SAW berfirman: "Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan
janganlah kamu bercerai berai." (Ali Imran: 103).
Dia
berfirman pula, "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada
mereka." (Ali Imran: 105).
Nabi
SAW bersabda, "Sesungguhnya agama ini akan terpecah menjadi tujuh puluh
tiga (golongan), tujuh puluh dua tempatnya di dalam Neraka dan satu tempatnya
di dalam Surga, yaitu ‘al-Jama'ah." (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Imam
al-Albani). (HR. Abu Dawud no. 4597, Ahmat (IV/102), al-Hakim (I/128),
ad-Darimi (II/241). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam
adz-Dzahabi dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Dishahihkan pula oleh Syaikh
al-Albani. Lihat Silsilatul Ahadadiitsish Shahiihah no. 203.204).
Beliau
juga bersabda, "Hendaknya kalian bersatu, dan janganlah bercerai-berai.
Karena sesungguhnya syaitan itu bersama seorang, dan dia dari dua orang lebih
jauh. Barangsiapa menginginkan di tengah-tengah Surga, maka hendaknya ia
berjama'ah (bersatu)!" (HR Ahmad, dalam Musnadnya, dan dishahihkan oleh
Imam al-Albani dalam kitab Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim). (HR. At-Tirmidzi no.
2165, Ahmad (I/18), lafazh ini milik at-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani dalam kitab as-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim dan bersamanya kitab
Zhilaalul Jannah fi Takhrij as-Sunnah no. 88).
Seorang
Sahabat yang mulia bernama ‘Abullah bin Mas'ud r.a. berkata, "Al-Jama'ah
adalah yang mengikuti kebenaran walaupun engkau sendirian." (Diriwayatkan
oleh al-Lalika-i dalam kitabnya, Syarah Ushul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal
Jama'ah). (Syarah Ushuulil I'tiqaad karya al-Lalika-i no. 160 dan al-Baa'its
‘alaa Inkaaril Bida' wal Hawaadits hal. 91-92, tahqiq oleh Syaikh Masyhur bin
Hasan Salman).
Jadi
Ahlus Sunnah wal Jama'ah, adalah mereka yang berpegang teguh pada sunnah Nabi
Muhammad SAW, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejak dan jalan
mereka, baik dalam hal ‘aqidah, perkataan maupun perbuatan, juga mereka yang
istiqamah (konsisten) dalam ber-ittiba' (mengikuti Sunnah Nabi SAW) dan
menjauhi perbuatan bid'ah. Mereka itulah golongan yang tetap menang dan
senantiasa ditolong oleh Allah sampai hari Kiamat. Oleh karena itu mengikuti
mereka (Salafush Shalih) berarti mendapatkan petunjuk, sedang berselisih
terhadapnya berarti kesesatan.
C.
Karakteristik
Ahlus Sunnah wal Jama'ah
1. Mereka mempunyai sikap wasathiyah
(pertengahan) di antara ifraath (melampaui batas) dan tafriith (menyia-nyiakan); dan di antara
berlebihan dan sewenang-wenang, baik dalam masalah ‘aqidah, hukum atau akhlak.
Maka mereka berada di pertengahan antara golongan-golongan lain, sebagaimana
juga ummat ini berada dipertengahan antara agama-agama yang ada.
2.
Sumber pengambilan pedoman bagi mereka
hanyalah al-Qur-an dan as-Sunnah,
Mereka pun memperhatikan keduanya dan
bersikap taslim (menyerah)
terhadap nash-nashnya dan memahaminya
sesuai dengan manhaj Salaf.
3. Mereka tidak mempunyai iman yang diagungkan,
yang semua perkataannya
diambil dari meninggalkan apa yang
bertentangan dengan kecuali perkataan
Rasulullah SAW.
Dan Ahli Sunnah itulah yang paling mengerti dengan keadaan Rasulullah SAW
perkataan dan perbuatannya. Oleh karena itu, merekalah yang paling mencintai
sunnah, yang paling peduli untuk mengikuti dan paling lolal terhadap para
pengikutnya.
4. Mereka meninggalkan persengketaan dan
pertengkaran dalam agama sekaligus menjauhi
orang-orang
yang terlibat di dalamnnya, meninggalkan perdebatan dan pertengkaran dalam
permasalahan tentang halal dan haram. Mereka masuk ke dalam dien (Islam secara
total).
5.
Mereka mengagungkan para Salafush Shalih
dan berkeyakinan bahwa metode
Salaf itulah yang lebih selamat, paling
dalam pengetahuannya dan sangat bijaksana.
6.
Mereka menolak ta'wil
(penyelewengan suatu nash dari makna yang sebenarnya)
dan menyerahkan diri kepada syari'at,
dengan mendahulukan nash yang
shahih daripada akl (logika) belaka dan
menundukkan akal di bawah nash.
7. Mereka memadukan antara nash-nash dalam suatu
permasalahan dan mengembalikan
(ayat-ayat) yang mutasyabihat (ayat-ayat
yang mengandung beberapa pengertian/tidak
jelas) kepada yang muhkam (ayat-ayat yang
jelas dan tegas maksudnya).
8, Mereka merupakan figur teladan
orang-orang yang shalih, memberikan petunjuk ke arah
jalan yang benar dan lurus,
dengan
kegigihan mereka di atas kebenaran, tidak membolak-balikkan
urusan ‘aqidah kemudian bersepakat atas
penyimpangannya.
Mereka memadukan antara ilmu dan ibadah,
antara tawakkal kepada Allah dan ikhtiar (berusaha), antara berlebih-lebihan dan
wara' dalam urusan dunia, antara cemas dan harap, cinta dan benci, antara sikap kasih sayang dan lemah lembut kepada kaum mukminin dengan sikap keras dan kasar
kepada orang kafir, serta tidak ada perselisihan diantara mereka walaupun di
tempat dan zaman yang berbeda.
9. Mereka
tidak menggunakan sebutan selain Islam, Sunnah dan Jama'ah.
10.Mereka peduli
untuk menyebarkan ‘aqidah yang benar, agama yang lurus, mengajarkannya
kepada manusia, memberkan bimbingan dan nasehat kepadanya serta memperhatikan urusan mereka.
11.
Mereka adalah orang-orang yang paling sabar atas perkataan, ‘aqidah dan
dakwahnya.
12.
Mereka sangat peduli terhadap persatuan dan jama'ah,
menyeru dan Menghimbau manusia kepadanya
serta menjauhkan perselisihan,
perpecahan dan memberikan peringatan kepada manusia dari hal tersebut.
13. Allah
Ta'ala menjaga mereka dari sikap saling mengkafirkan sesama mereka,
kemudian mereka menghukumi orang selain mereka
berdasarkan ilmu dan keadilan.
14. Mereka
saling mencintai dan mengasihi sesama mereka, saling tolong menolong diantara
mereka, saling menutupi kekurangan sebagian lainnya. Mereka tidak loyal dan
memusuhi kecuali atas dasar agama.
Secara garis
besarnya, ahlus sunnah wal jama'ah adalah manusia yang paling baik akhlaknya,
sangat peduli terhadap kesucian jiwa mereka dengan berbuat ketaatan
kepada Allah Ta'ala, paling luas wawasannya, paling jauh pandangan, paling
lapang dadanya dengan khilaf (perbedaan pendapat) dan paling mengetahui tentang
adab-adab dan prinsip-prinsip khilaf.
D.
Pengertian Ahlus
Sunnah Wal Jama'ah Secara Ringkas
Bahwa Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah
suatu golongan yang telah Rasulullah SAW janjikan akan selamat di antara
golongan-golongan yang ada. Landasan mereka bertumpu pada ittiba'us sunnah
(mengikuti as-Sunnah) dan menuruti apa yang dibawa oleh nabi baik dalam masalah
‘aqidah, ibadah, petunjuk, tingkah laku, akhlak dan selalu menyertai jama'ah
kaum Muslimin. Dengan demikian, maka definisi Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak
keluar dari definisi Salaf. Dan sebagaimana telah dikemukakan bahwa salaf
ialah mereka yang mengenalkan Al-Qur-an dan berpegang teguh dengan
As-Sunnah. Jadi Salaf adalah Ahlus Sunnah yang dimaksud oleh Nabi SAW. Dan
ahlus sunnah adalah Salafush Shalih dan orang yang mengikuti jejak mereka.
Inilah
pengertian yang lebih khusus dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Maka tidak
termasuk dalam makna ini semua golongan ahli bid'ah dan orang-orang yang
mendikuti keinginan nafsunya, seperti Khawarij, Jahmiyah, Qadariyah,
Mu'tazilah, Murji'ah, Rafidhah (Syiah) dan lain-lainnya dari ahli bid'ah yang
meniru jalan mereka.
Maka
sunnah adalah lawan kata bid'ah, sedangkan jama'ah lawan kata firqah (gologan).
Itulah yang dimaksudkan dalam hadits-hadits tentang kewajiban berjama'ah dan
larangan bercerai-berai.
Inilah
yang dimaksudkan oleh "Turjumanul Qur-an (juru bicara al-Qur-an)"
yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a. dalam menafsirkan firman Allah Ta'ala,
"Pada hari yang diwaktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula maka
yang hitam muram". (Ali Imran: 106).
Beliau
berkata, "Muka yang putih berseri adalah muka Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan
muka yang hitam muram adalah muka ahlil bid'ah dan furqah (perselisihan)."
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Juz I hal. 390 (QS. Ali Imran: 106).
sumber:
Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis
Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah
wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I),
hlm. 50 -60.
Mengapa
Aqidah Salafush Shalih lebih Utama Untuk Diikuti?
Aqidah
yang benar adalah pondasi agama ini. Segala sesatu yang dibangun di atas selain
pondasi ini maka pada akhirnya akan hancur dan runtuh. Dari sini, kita dapat
melihat perhatian Nabi SAW dengan meletakkan dan memantapkan aqidah yang benar
ini dalam hari para sahabatnya sepanjang hayatnya. Yang demikian itu
semata-mata bertujuan untuk membangun generasi yang handal diatas pilar yang
kuat dan dasar yang kokoh.
Ayat-ayat al-Qur-an yang turun di Makkah
selama tiga belas tahun menerangkan tentang permasalahan yang sama lagi tidak
berubah, yaitu masalah aqidah dan tauhid kepada Allah Ta’ala serta ibadah
kepada-Nya. Berangkat dari aqidah dan urgensinya, maka Nabi SAW di Makkah tidak
menyeru kecuali hanya kepadanya dan senantiasa mendidik para Sahabatnya di atas
aqidah tersebut.
Urgensi studi aqidah Salafush Shalih
bertumpu pada urgensi penjelasan aqidah yang murni, keharusan untuk beramal
yang sunguh-sungguh dalam rangka mengembalikan manusia kepadanya (aqidah
tersebut) dan menyelamatkan mereka dari kesesatan-kesesatan firqah dan
perbedaan kelompok. Maka hendaknya permasalahan aqidah menjadi prioritas yang
utama bagi para juru dakwah dalam dakwahnya.
Oleh
karena itu, aqidah menurut manhaj Salafush Shalih mempunyai beberapa
keistimewaan dan ciri khas yang unik, yang menjelaskan ketinggian
nilainya dan keharausan untuk berpegang teguh padanya. Diantara
keistimwaannya.
Pertama;
Aqidah salafush shalih adalah
satu-satunya cara untuk mencegah berbagai perselisihan dan timbulnya
golongan-golongan, menyatukan barisan kaum muslimin pada umumnya dan ulama
serta para juru dakwah pada khususnya. Karena aqidah yang benar itu merupakan
wahyu Allah Ta’ala dan petunjuk Nabi-Nya SAW, serta jalan yang ditempuh oleh
generasi pertama yaitu pada Sahabat yang muliah. Perkumpulan apapun yang
berlandaskan kepada selain aqidah yang benar ini maka akan berakhir pada
perpecahan, pertentangan kaum Muslimin sebagaimana yang kita saksikan saat ini.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas
kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin,
Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan
Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, Jahannam itu seburuk-buruknya tempat
kembali.” (An-Nisaa’: 115).
Kedua:
Aqidah Salafush Shalih adalah
menyatukan dan menguatkan barisan kaum muslimin, serta memperkokoh
persatuan mereka di atas kebenaran, karena aqidah tersebut sebagai respon atas
Allah Ta’ala dalam firman-Nya, “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali
(agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali Imran: 103).
Oleh
karena itu, sebab-sebab perselisihan kaum Muslimin yang paling penting adalah
karena perselisihan manhaj mereka dan banyaknya sumber rujukan pengambilan dalil
di kalangan mereka. Jadi penyatuan sumber rujukan mereka dalam masalah aqidah
dan penerimaan dalil adalah salah satu faktor penting untuk mempersatukan
ummat, sebagaimana telah terealisai pada generasi pertama.
Ketiga:
Aqidah Salafush Shalih menghubungkan
seorang Muslim secara langsung dengan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya SAW dengan
kecintaan dan pengagungan keduanya serta tidak mendahului Allah Ta’ala dan
Rasul-Nya SAW (dalam menetapkan suatu hukum). Yang demikian itu, karena
aqidah Salaf sumber hukumnya adalah firman Allah dan Sabda Rasul-Nya, jauh dari
permainan hawa nafsu dan syubhat serta bersih dari pengaruh-pengaruh luar; baik
itu filsafat, ilmu kalam maupun rasionalisme. Jadi sumber aqidah Ahlus Sunnah
wal Jama’ah tiada lain kecuali al-Qur-an dan as-Sunnah.
Keempat:
Sesungguhnya aqidah salafush shalih mudah, praktis dan jelas; tidak ada
kesamaran dan kesukaran di dalamnya, tidak bertele-tele. Orang yang beraqidah
semacam ini akan senang hatinya, tenang jiwanya, jauh dari kebimbangan,
prasangka, was-was bisikan syaitan dan hatinya sejuk, karena ia berjalan
di atas petunjuk Nabi SAW ummat ini dan para Sahabat r.a. yang mulia. Allah
Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang
kepada Allah dan Rasul-Nya kemudiaan mereka tidak ragu-ragu dan mereke
berjihad dengan harga dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah
orang yang benar.” (Al-Hujaraat: 15)
Kelima:
Aqidah Salafush Shalih merupakan faktor
yang paling agung untuk dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan
mendapatkan keridhaan-Nya.
Inilah
beberapa keistimewaaan dari ciri khas yang terdapat pula Ahlus Sunnah wal
Jama’ah, tidak ada perbedaan di dalamnya baik menurut tempat ataupun waktu,
Walhamduulillah. (Untuk detailnya dalam masalah ini, silahkan merujuk pada
muqaddimah kitab, Al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqatin Naajiyah wa Mujanabatil
Firagil Madzamuummah (al-Ibaanatul Kubra) yang selanjutnya disebut al-Ibanah
oleh Ibnu Baththah al-‘Akbari. Didalamnya terdapat ungkapan yang berbobot
seputar permasalahan ini. Dan pada Muqadimmah kitab tersebut yang
ditahqiq oleh Dr. Ridha bin Na’san Mu’thi. Jazahullahu khairan. Dan lihat
juga kitab, Mabaahits fii’Aqiidati Ahlis Sunnah wal Jama’ah Mawaaqifil
Harakatil Islamiyyatil –Mu’aashirah Minha, bab: Min Khashaaishil ‘Aqiidatil
Islamiyyah wa Atbaa’iba oleh prof. Dr. Nasir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql).
Sumber:
Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis
Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah
wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I),
hlm. 63 - 66.
Termasuk
prinsip ‘aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah:
Bahwa
mereka tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum muslimin apabila berbuat dosa
yang dapat menjadikan kafir kecuali setelah iqamatul hujjah (menegakkan hujjah
atau argumentasi) terhadapnya, sehingga orang itu menjadi kafir apabila
mengabaikannya, dengan memenuhi berbagai persyaratan, dan tidak ada halangan
dan hilangnya syubhat (keraguan) dari orang yang jahil maupun orang yang
menakwilkannya. Sebagaimana dimaklumi bahwa yang demikian itu terjadi dalam
perkara-perkara rumit lagi tersembunyi yang memerlukan penelitian dan
penjelasan; lain halnya dengan perkara-perkara yang jelas dan nyata, seperti: mengingkari
wujudnya Allah, mendustakan Rasulullah SAW meningkari risalahnya yang universal
dan kedudukan beliau sebagai penutup para Nabi.
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (untuk kafir), jika
hatinya tetap tenang dan tentram dengan keimanannya.
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum Muslimin karena
suatu dosa, walaupun yang diperbuatannya dosa-dosa besar selain dosa syrik.
Yakni, mereka tidak memvonis kafir bagi orang yang melakukan dosa besar. Tetapi
menghukuminya fasik dan “kurang iman” selama ia tidak menganggap halal
perbuatan dosa tersebut, karena Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah
tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain
dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan
Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisaa’: 48).
Allah
Ta’ala juga berfirman, “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampai batas
terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang
Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (Az-Zumar: 53).
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah: Tidak mengkafirkan seorang Muslim karena suatu dosa, yang
tidak ada suatu dalil pun dari al-Qur-an dan as-Sunnah bahwa hal tersebut
termasuk perbuatan kufur. Jika seorang hamba meninggal dunia dalam
keadaan seperti ini yakni selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa yang
berbuat suatu dosa, dia kafir, maka perkaranya kembalinya kepada Allah Ta’ala;
jika Allah berkehendak pasti dia disiksa; dan jika Dia berkehendak lain pasti
diampuni. Lain halnya dengan firqah-firqah yang sesat dimana mereka menghukumi
kafir bagi orang yang berbuat dosa besar atau dengan sebutan “manzilah baina
manzilatain” (dia bukan Muslim dan juga bukan kafir); sungguh Nabi SAW telah
memperingatkan akan hal itu dalam sabdanya, “Barangsiapa yang mengatakan kepada
saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada
salah satu diantara dua orang itu, jika benar-benar seperti yang ia ucapkan;
dan kalau tidak maka ungkapan tadi akan kembali kepada orang yang mengatakan
sendiri.” (Muslim). (HR. Muslim no. 60 dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘
Umar , Shalih. Lihat tahkrij selengkapnya di Silsalatul Ahaditsih Shahiihah
oleh Syaikh al- Abani, jilid VI bagian kedua no.2891.
Dan
sabdanya pula, “Barang siapa memanggil seorang dengan kekafiran atau dengan
ucapan : ‘ Wahai musuh Allah, sedangkan faktanya tidak demikian melinkan akan
kembalinya padanya.” (HR. Muslim) (HR. Al – Bukhari dalam al – Adabul Mufrad
no. 433 (Shahih al – Adabul Mufrad oleh Syaikh al-Albani no. 336) dan
Muslim no. 61 dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).
Beliau
juga bersabda, “Tiada seseorang melempar (ucapan kepada) orang lain dengan
kefasikan maupun kekufuran, melainkan ucapan tersebut pasti kembali kepadanya,
jika temannya (yang dicela) itu tidak ada sifat yang demikian.” (HR.
Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6045 dalam kitab shahihnya dan al-Adabul
Mufrad no. 432 (Shahih al-Adabul Mufrad oleh Ayaikh al-Albani no. 335) dan
Ahmad (V/181) dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).
Beliau
bersabda, “Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti
membunuhnya.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6105 dari Tsabit bin
adh-Dhahak).
Beliau
bersabda pula, “Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang
kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara kedua
orang itu” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6103 dari Abu Hurairah).
Ahlus
Sunnah wal Jama’ah membedakan antara hukum secara mutlak terhadap ahli bid’ah
yang disebabkan kemaksiatan atau kekafiran dengan hukum secara khusus terhadap
seorang Muslim yang diyakini keislamannya yang timbul darinya suatu perbuatan
bid’ah, bahwa dia adalah orang yang bermaksiat, fasik atau kafir. Maka, Ahlus
Sunnah tidak menghukumi orang tersebut sampai dijelaskan kebenaran kepadanya,
yaitu dengan cara iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) dan
hilangya syubhat (keraguan). Hal ini berlaku dalam permasalahan yang samar
(tersembunyi) bukan permasalahan yang sifatnya zhahir (jelas dan nyata).
Kemudian Ahlus Sunnah juga tidak mengkafirkan seorang Muslim tertentu kecuali
bila benar-benar telah memenuhi persyaratan (Syarat-syarat seseorang bisa
dihukum kafir:
1.
Mengetahui (dengan jelas)
2.
Dilakukan dengan sengaja, dan
3.
Tidak ada paksaan
Sedangkan bebas dari segala halangan,
yaitu kebaikan dari syarat tersebut di atas:
1.
Tidak mengetahui,
2.
Tidak sengaja
3.
Karena dipaksa
“Siapa yang tetap keislamannya secara yakin
maka tidak akan hilang dengan suatu yang meragukan”. Atas dasar kaidah ini,
para Salafush Shalih berpijak. Maka merekalah yang paling berhati-hati dalam
mengkafirkan orang lain. Oleh karena itu, ketika ‘Ali bin Abi Thalib ditanya
tentang penduduk Nahrawan: “Apakah mereka telah kafir?” Beliau menjawab,
“Mereka menjauh dari kekafiran.” Lalu ditanya lagi: “Apakah mereka itu termasuk
orang-orang munafik?” Beliau menjawab: “Kalau orang-orang munafik tidak
menyebut (nama) Allah melainkan sedikit, sedang mereka senantiasa menyebut
(nama) Allah pagi dan sore. Sesungguhnya mereka adalah saudara kita yang
berbuat aniaya kepad akita.” (dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya,
as-Sunan al-Kubra, juz VIII hal 173).
Penting bagi kita untuk membedakan antara
macam dan pribadi tertentu dalam hal pengkafiran. Mengingat tidak semua
perbuatan kufur menjadikan pelakunya tertentu disebut kafir. Maka hendaknya
seseorang dapat membedakan antara menghukumi perkataan bahwa (perbuatan) itu
kafir; dengan menghukumi seorang tertentu bahwa dia kafir. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah berkata: “Orang yang menakwilkan (menyelewengkan makna) lagi bodoh
dan orang yang berhalangan hukumnya tidak seperti hukum yang berlaku pada orang
yang menentang dan durhaka. Bahkan Allah telah menjadikan segala sesuatu
itu sesuai dengan ketentuan-Nya.” (Majmuu’ah Rasail wal Masail V/382). Beliau
juga mengatakan: “Jika hal ini telah diketahui, maka kekafiran orang tertentu
dari orang-orang yang tidak mengerti dan semisalnya; dimana dia dihukumi bahwa
ia masuk orang-orang kafir, maka tidak boleh bersikap gegabah dengan
menghukuminya kafir kecuali setelah sampai hujjah kepada mereka bahwa
mereka telah menyelisihi petunjuk Rasulullah walaupun perkataan mereka itu
tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah termasuk kekufuran. Demikianlah
pembicaraan dalam mengkafirkan orang-orang tertentu.” (Majmuu’ah Rasail wa
Masail (III/348)
Abu
Hurairah berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua orang
laki-laki yang saling bersaudara dari kaum Bani Israil. Salah satu diantaranya
suka berbuat dosa sedang yang lain ahli ibadah. Disatu saat ahli ibadah itu senantiasa
melihat temannya berbuat dosa, ia pun berkata kepadanya: ‘Hentikanlah perbuatan
dosa itu!’ Lalu pada suatu hari si ahli ibadah mendapati temannya itu berbuat
dosa lagi, maka berkatalah ia kepadanya” ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu
orang yang berbuat dosa itu menyanggah: ‘Biarkanlah aku (ini adalah urusanku)
dengan Rabb-ku! Apakah kamu diutus untukku sebagai pengintai?’ Maka
berkatalah ahli ibadah kepada temannya: ‘Demi Allah, Allah tidak akan
mengampunimu! atau Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga!’ Lalu
kedua-duanya meninggal dunia dan berkumpul di sisi Rabb Semesta Alam: Dia
berfirman kepada ahli ibadah itu,’ apakah kamu mengetahui Aku atau apakah kamu
berkuasa dari apa yang berada ditangan-Ku?’ Dan Allah berfirman kepada orang yang
berbuat dosa: ‘Pergilah dan masuklah Surga dengan rahmat-Ku!’ sedangkan kepada
yang lainnya di berfirman: ‘Masukkanlah orang ini di dalam Neraka!’ Abu
Hurairah berkata: ‘Demi jiwaku yang berada di tagan-Nya, sungguh dia telah
mengucapkan kata-kata yagn dapat membinasakan dunia dan akhiratnya.’”
(Shahih Sunan Abi Dawud oleh al-Albani). (HR. Abu Dawud no. 4091 dari Sahabat
Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jaami’ish
Shagiir no. 4455).
Kekhufuran dalah lawan kata dari keimanan,
hanya saja kekufuran menurut istilah syari’at terdiri dari dua macam kekufuran;
jika disebut kekufuran dalam nash, maka terkadang maksudnya adalah kekufuran
yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, dan terkadang pula yang
dimaksud adalah kekufuran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari
Islam. Yang demikian itu dikarenakan kekhurufan itu mempunyai beberapa cabang
sebagaimana keimanan mempunyai beberapa cabang.
Kekufuran
itu mempunyai beberapa pokok dan cabang yang berbeda-beda tingkatannya; di
antaranya ada yang dapat menyebabkan kekufuran secara pasti dan ada pula yang
merupakan bagian dari sifat-sifat orang kafir
Pertama:
Kufur Akbar (besar) yang dapat menyebabkan pelakukan keluar dari agama Islam,
yang dimakan kufur i’tiqadi.
Yaitu
yang membatalkan keimanan ataupun ke-Islaman seseorang dan wajib kekal di dalam
Neraka. Hal ini bisa terjadi pada i’tiqad, ucapan dan perbuatan; dan tercakup
dalam lima jenis kufur akbar:
1. Kufur
takdzib (dusta), yaitu keyakinan bahwa para Rasul, atau menganggap bahwa
Rasulullah SAW membawa risalah yang tidak benar, atau menganggap bahwa Allah
mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, padahal dia tahu anggapannya tersebut
telah menyelisih perintah dan larangan Allah.
2. Kufur
iba’ (enggan, benci) dan sombong yang diikuti dengan pembenaran, yaitu mengakui
risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabbnya;
tetapi ia menolak untuk mengikutinya karena congkak, sombong dan meremehkan
kebenaran dan orang-orang yang diatas kebenaran. Seperti kekufuran Iblis,
sesungguhnya ia tidak mengingkari perintah Allah, tetapi karena bersikap enggan
dan sombong.
3. Kufur i’radh (berpaling), yaitu berpaling
dari Rasulullah SAW dengan pendengarannya dan hatinya; tidak membenarkannya,
tidak mendustakannya, tidak menolongnya, tidak menentangnya dan tidak
mendengarkannya sama sekali; meninggalkan kebenaran, tidak mempelajarinya dan
tidak mengamalkannya serta menjauhkan diri dari berbagai tempat yang
disebut-sebut kebenarannya di dalamnya. Maka dia dikategorikan telah kafir
dengan jenis kufur i’radh.
4. Kufur
nifaq (kemunafikan), yaitu menampakkan secara zhahir bahwa ia mengikuti apa
yang dibawa Rasulullah SAW namun ia menolak dan mengingkarinya dalam hati. Maka
dialah orang yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran. (Nifaq ada
dua macam, nifaq i’tiqad dan nifaq amal: Pertama; Nifaq i’tiqadi atau nifaq
akbar, yaitu orang yang menyembunyikan kekafiran dalam hatinya dan menampakkan
keimanan pada lisan dan anggota tubuhnya. Orang munafiq ini (tempatnya) pada
tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Seperti orang yang mendustakan semua
atau sebagian yang dibawa Rasul, atau bahkan tidak suka dengan kemenangan agama
Rasul dan perbuatan kufur lainnya. Kedua; Nifaq ‘amali atau nifaq asghar, yaitu
orang yang menampakkan suatu bentuk perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan
syari’at. Orang munafiq ini tidak keluar dari agama Islam. Seperti, jika
berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika diber amanah berkhianat,
jika berselisih berbuat zhalim dan jika membuat perjanjian melanggar janji
. sebagaimana dijelaskan dalam hadits. (lihat ciri-ciri infaq tersebut si
Shahihul Bukhari no. 33, 34 dan Muslim no. 58,59).
5. Kufur
syakk (keraguan), yaitu tidak menyakini dengan kebenaran risalah Nabi dan juga
tidak mendustakannya, tetapi ia berada dalam kebimbangan dan ragu-ragu
untuk mengikutinya. Semestinya dia yakin bahwa yang dibawa Rasulullah SAW
merupakan kebenaran dari Rabb-nya, tiada keraguan sedikitpun didalamnya.
Barangsiapa ragu- ragu untuk mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW
untuk beranggapan bahwa kebenaran itu juga ada pada selain yang dibawa
Rasulullah SAW, maka sungguh dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur
syakk dan zhan (persangka)
Inilah macam–macam kekufuran yang
dapat menjadikan ia kekal dalam Neraka dan melebur semua amal kebaikanya, jika
orang tersebut meninggal dalam keadaan seperti itu. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya orang- orang kafir yakni Ahli kitab dan orang- orang
musyrik (akan masuk ke Neraka jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu
adalah seburuk- buruk makhluk.” (Al – Bayinah : 6)
Dan
firman- Nya pula, “..jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus
amalmu dan tentulah kamu termasuk orang – orang yang merugi.” (QS. Az – Zumar :
65)
Kedua
: Kufur Ashgar (kecil) yang tidak menyebabkan keluar dari Islam.
Allah
menyebutkan kufur di atas sebagian dosa dengan maksud sebagai larangandan
ancaman, karena hal tersebut termsuk dari kekufuran. Dosa sejenis ini termsuk
dosa – dosa besar , dan dia berhak mendapat ancaman namun tidak kekal dalam
Neraka. Contohnya dalam hal in adalah membunuh sseorang Muslim, bersumpah
dengan (menggunakan) nama selain Allah Ta’ala, mencela keturunan, meratapi
kematian seorang Mukmin kapada Mukmin lainnya “Wahai orang- orang kafir” dan
selainnya.
Allah
Ta’ala berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari seorang Mukmin
berperang maka damaikanlah antara keduanya.” (Al – Hujuraat : 9)
Sabda
Nabi saw , “Memaki orang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah
suatu kekafiran (kafir kecil) .” (Muttafaq ‘alaihi). (HR. Al-Bukhari
dalam Shaihnya no. 48 6044, 7076 dan dalam al- adabul Mufrad no. 431(Shahih al-
adabul Mufrad no.334 oleh Syaikh al- Abani) serta Muslim no. 64 (116) dari
Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud)
Nabi
SAW juga bersabda, “Janganlah kalian kambali menjadi orang- oranng kafir
setelah (wafat)ku; di mana sebagian dari kamu membunhuh sebagian lain.”
(Muttafaq ‘alahi). (HR.A – Bukhari no.4403, 6166 dan Muslim no.65 dari Sahabat
Ibnu ‘Umar ra)
Nabi
SAW bersabda lagi, “Barang siapa bersumpah dengan selain (nama) Allah, maka ia
telah syirik dan kafir.” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al – Abani).
(HR. Abu Dawud no. 3251 tanpa lafadzh diriwayatkan oleh at – Tirmidzi no. 1535,
Ahmad (II/34,69,86,87), al- Hakim (I/18, VI/297, al- Baihawqi (X/29) dan Ibnu
Hibban (dalam Mawaariduz Zhaam-aan) no. 4358 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra.
Disahihkan oleh Syaikh al- Abani dalam irwaa- ul Ghaliil fi Takhrij
Ahaadits Manaris Sabiil no. 2561)
Dan
Nabi SAW bersabda pula, “Ada dua perbuatan kufur pada manusia (yaitu) mencela
keturunan dan meratapi orang mati.” (HR. Muslim). (HR. Al-Bukhari dalam
al-Adabul Mufrad no. 395 (Shahih al-Adabul Mufrad no. 305 oleh Syaikh
al-Albani) dan Muslim no. 67 dari Sahabat Abu Hurairah. Lihat takhrij
selengkapnya di Silsilatul Ahadiitsish Shahiihah no. 1896 oleh Syaikh
al-Albani.
Sumber:
Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis
Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah
wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I),
hlm. 145 -- 155.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar